WahanaNews-NTT | Diketahui menyebarkan propaganda di media sosial (medsos) yang menunjukan pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS), Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri akhirnya menangkap 5 tersangka.
Kelima tersangka yang diduga menyebarkan propaganda tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Iya benar (5 ditangkap)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Aswin meminta masyarakat berhati-hati dengan konten yang mengandung pesan terorisme di media sosial (medsos). Ia meminta masyarakat dapat memutus rantai penyebaran konten tersebut dengan melapor ke polisi dan tidak membagikan ulang narasi yang tersebar.
"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme. Jika menemukan, agar tidak mensharenya dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat," ujar Aswin.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Kelima lokasi penangkapan itu adalah Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Aswin mengatakan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," ucap Aswin.