Dia menjelaskan, sengketanya juga sudah selesai dan putusan kasasi pun tidak mengahalangi eksekusi, jadi Bank harus serahkan, karena ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tidak menghalangi eksekusi, dan memang itu harus diambil.
Ketika pihak Bank beralasan untuk menghadirkan semua keluarga agar sertifkatnya bisa diambil, Marianus mengatakan bahwa itu alasan yang dicari-cari pihak Bank, karena menurutnya dalam gugatan yang disampaikan sudah mewakili semua keluarga dan lain sebagainya.
Baca Juga:
BPN Kota Binjai Serahkan 2.280 Persil Sertifikat Aset Tanah Pemko Binjai
“Dan sertifikat itu kan haknya Jhoni Mila. Jadi putusan itu sudah jelas. Jadi memang Bank mencari-cari alasan saja itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya putusan Inkrah dari Mahkamah Agung tersebut, maka secara hukum Jhoni Mila yang berhak untuk mengambil sertifikat tersebut. Sehingga Marianus Laka meminta kepada pihak Bank untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada Jhoni Mila sebagai penjamin awal. [dny]