WahanaNews-NTT | Marianus Laka, kuasa hukum Johanes Mila (JM) menyebutkan bahwa pihak BRI Cabang Maumere telah melawan putusan MA (Mahkamah Agung) dengan menahan Sertifikat Tanah milik kliennya meski pinjaman sudah lunas.
"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa penahanan sertifikat tanah milik klien saya tersebut dasarnya apa. Dengan tindakan penahanan ini maka bisa saya sampaikan pihak Bank BRI Cabang Maumere telah melecehkan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," beber Marianus Laka.
Baca Juga:
BPN Kota Binjai Serahkan 2.280 Persil Sertifikat Aset Tanah Pemko Binjai
Hal ini disampaikan Marianus Laka ketika dikonfirmasi media via telepon, Selasa (08/02/2022).
Terhadap persoalan ini kata dia, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum dengan melakukan gugatan pidana Penggelapan Dokumen.
"Jika pihak Bank BRI Cabang Maumere tetap bersikeras dan tidak mau mengembalikan sertifikat milik klien saya maka sudah pasti kami akan lanjutkan proses ini secara hukum dengan gugatan penggelapan dokumen," ujar Marianus.
Baca Juga:
Bantaran Sungai Jadi Milik Pribadi, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat
Sebelumnya diberitakan, Marianus Laka selaku kuasa Hukum Johanes Mila sejak awal sudah menduga adanya konspirasi antara pihak bank BRI Cabang Maumere dengan pihak penggugat.
Dugaan konspirasi ini terkuak ketika kliennya Jonanes Mila hendak mengambil sertifikat tanah miliknya yang ia agunkan sebagai jaminan dalam pinjamannya di BRI cabang Maumere karena sudah melunasi pinjamannya namun tidak diserahkan.
Menurut Marianus Laka, seharusnya pihak Bank BRI tidak bisa menahan Sertifikat milik kliennya, karena sertifikat tersebut dijaminkan atas nama Jhoni Mila demikian sapaan kliennya sehari-hari, dan yang membayar angsuran selama ini juga adalah Jhoni Mila. Dan angsuran tersebut pun sudah dilunaskan, sehingga tidak ada alasan lagi pihak Bank menahan sertifikat tersebut.
Dia menjelaskan, sengketanya juga sudah selesai dan putusan kasasi pun tidak mengahalangi eksekusi, jadi Bank harus serahkan, karena ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tidak menghalangi eksekusi, dan memang itu harus diambil.
Ketika pihak Bank beralasan untuk menghadirkan semua keluarga agar sertifkatnya bisa diambil, Marianus mengatakan bahwa itu alasan yang dicari-cari pihak Bank, karena menurutnya dalam gugatan yang disampaikan sudah mewakili semua keluarga dan lain sebagainya.
“Dan sertifikat itu kan haknya Jhoni Mila. Jadi putusan itu sudah jelas. Jadi memang Bank mencari-cari alasan saja itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya putusan Inkrah dari Mahkamah Agung tersebut, maka secara hukum Jhoni Mila yang berhak untuk mengambil sertifikat tersebut. Sehingga Marianus Laka meminta kepada pihak Bank untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada Jhoni Mila sebagai penjamin awal. [dny]