Dia mengingatkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 dalam bulan berjalan, kecuali Bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak.
Agung mencontohkan, misalnya menunggak 4 bulan, maka periode pembayaran maksimal 2 tahap. Status kepesertaannya akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas.
Baca Juga:
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat pertama, merupakan peserta kategori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran hingga 3 bulan maksimal 24 bulan.
Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN-KIS atau BPJS Care Center 165.
Baca Juga:
Antrean Online Mobile JKN Jamin Waktu Pelayanan Peserta
Selain itu, maksimal pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaanya akan kembali aktif.
Agung menjelaskan, jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu “Rencana Pembayaran Bertahap” di Aplikasi Mobie JKN.
“Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftra program Rehab,” ungkapnya.