WahanaNews-NTT | Kini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan. Caranya melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).
Program tersebut dicetuskan langsung oleh BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan dalam melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.
Baca Juga:
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Program rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Perlu diketahui, jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, maka kepesertaanya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT, dan NTB Agung Putu Darma mengatakan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta BPBU dan BP pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Antrean Online Mobile JKN Jamin Waktu Pelayanan Peserta
“Program Rehab ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan agar memberi kesempatan peserta untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” ujar Agung dalam kegiatan Diskusi Media bersama puluhan Wartawan di Bali, NTT, dan NTB, di Hotel Ramayana Bali, Selasa (24/05/2022).
Agung mengatakan, peserta yang dapat mengikuti program Rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Dia mengingatkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 dalam bulan berjalan, kecuali Bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak.
Agung mencontohkan, misalnya menunggak 4 bulan, maka periode pembayaran maksimal 2 tahap. Status kepesertaannya akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas.
Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Syarat pertama, merupakan peserta kategori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran hingga 3 bulan maksimal 24 bulan.
Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN-KIS atau BPJS Care Center 165.
Selain itu, maksimal pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaanya akan kembali aktif.
Agung menjelaskan, jika peserta ingin melakukan pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan maka dapat mengaksesnya melalui menu “Rencana Pembayaran Bertahap” di Aplikasi Mobie JKN.
“Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami menghimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftra program Rehab,” ungkapnya.
Agung menambahkan, setelah memilih Rencana Pembayaran Bertahap, selanjutnya akan muncul semua tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, setelah itu selesai.
Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini kata dia, untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun pemangku kepentingan.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya program JKN-KIS dengan baik,” pinta Agung Putu Darma. [frs]