NTT.WahanaNews.co-Ngada| Bupati Ngada, Raymundus Bena mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam hal pengelolaan dana desa.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap pembangunan desa. Salah satunya melalui penguatan pendanaan yang signifikan dalam bentuk Dana Desa.” ujar Bupati yang akrab disapa Ray Bena ini, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Rabu (22/10/25), di Bajawa.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Menurut Ray Bena, dana ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang berbasis kebutuhan dan potensi lokal masyarakat desa.
“Kita bersyukur pada tahun 2025, Pemerintah Pusat kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 71 triliun untuk lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, termasuk 190 desa yang ada di Kabupaten Ngada,” ungkapnya.
Baca Juga:
Hurriyah Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu
Dana ini kata Ray Bena, bukan hanya angka, melainkan amanah besar yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Namun demikian, tantangan persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa masih sangat kompleks, seperti :
Pertama, terbatasnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.