“Dari seluruhnya ini alhamdulilah hari ini kita sudah menandatangani addendum untuk memberikan perlindungan terutama bagi mereka yang bukan pekerja penerima upah yang berpenghasilan rendah dengan mengakses dana-dana dari pusat, provinsi dan daerah itu sendiri,” tandas Bupati.
Lebih lanjut kata Robi Idong, ada juga Jaminan Kesehatan Lokal yaitu Kartu Sikka Sehat (KSS) yang diberikan kepada warga masyarakat yang transisi. “Jadi orang yang belum punya BPJS KIS mereka kita berikan Kartu Sikka Sehat, tetapi sifatnya sementara,” ketus Robi.
Baca Juga:
Berhasil Optimalkan Pelaksanaan JKN , 493 Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards Dari Wakil Presiden
Robi Idong mengatakan bahwa Kartu Sikka Sehat itu sebagai suatu bentuk pendataan yang kemudian dari pendataan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk dipindahkan dari KSS ke BPJS.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha mengatakan, penandatanganan addendum atas perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memastikan masyarakat Kabupaten Sikka terlindungi dari biaya pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sasaran utama dari program pelayanan ini lanjut Arie, adalah masyarakat yang sulit memiliki akses ke pelayanan kesehatan karena memang yang pertama tidak mampu.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards Kepada 493 Kepala Daerah
“Kami mengapresiasi semangat pemerintah Kabupaten Sikka yang berkomitmen dalam tahun 2024 akan mencapai 100% dalam mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas keberlangsungan dan keberhasilan program JKN-KIS,” terangnya.
Arie menambahkan, UHC ini nantinya akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat serta dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang JKN-KIS.
“Mari bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi, dan advokasi kepada peserta sehingga peserta bisa mendapatkan manfaat JKN-KIS secara optimal,” pungkas Arie.