WahanaNews-NTT | Dalam rangka mengoptimalkan Implementasi JKN-KIS, Pemerintah Kabupaten Sikka dan BPJS Kesehatan Cabang Maumere menandatangani kesepakatan bersama mengenai Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sikka, Rabu (14/09/2022) malam.
Baca Juga:
Berhasil Optimalkan Pelaksanaan JKN , 493 Kepala Daerah Terima Penghargaan UHC Awards Dari Wakil Presiden
UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95% dari total jumlah penduduk yang telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
Penandatanganan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Sikka dalam memberikan kepastian perlindungan atas Jaminan Sosial Kesehatan bagi warganya.
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dalam keterangannya usai menandatangani kesepakatan tersebut mengatakan, kesehatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards Kepada 493 Kepala Daerah
Menurut Bupati, penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah Pemerintah Daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Adanya jaminan kesehatan menjadikan warga merasa aman.
“Sebagaimana komitmen awal yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023, kita akan memenuhi semua hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka. Dan bentuk komitmen ini adalah upaya pemerintah dari hari ke hari, dari minggu ke minggu, dari bulan ke bulan, kami mengikuti perkembangan semua, artinya UHC di seluruh masyarakat Kabupaten Sikka ini harus tercover untuk perlindungan kesehatan,” kata Robi Idong.
Kabupaten Sikka sendiri, hingga bulan September 2022, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 321.171 jiwa atau 97,86% dari total penduduk Kabupaten Sikka. Ini artinya Kabupaten Sikka sudah mencapai cakupan semesta, jelas Bupati.
“Dari seluruhnya ini alhamdulilah hari ini kita sudah menandatangani addendum untuk memberikan perlindungan terutama bagi mereka yang bukan pekerja penerima upah yang berpenghasilan rendah dengan mengakses dana-dana dari pusat, provinsi dan daerah itu sendiri,” tandas Bupati.
Lebih lanjut kata Robi Idong, ada juga Jaminan Kesehatan Lokal yaitu Kartu Sikka Sehat (KSS) yang diberikan kepada warga masyarakat yang transisi. “Jadi orang yang belum punya BPJS KIS mereka kita berikan Kartu Sikka Sehat, tetapi sifatnya sementara,” ketus Robi.
Robi Idong mengatakan bahwa Kartu Sikka Sehat itu sebagai suatu bentuk pendataan yang kemudian dari pendataan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk dipindahkan dari KSS ke BPJS.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha mengatakan, penandatanganan addendum atas perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memastikan masyarakat Kabupaten Sikka terlindungi dari biaya pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sasaran utama dari program pelayanan ini lanjut Arie, adalah masyarakat yang sulit memiliki akses ke pelayanan kesehatan karena memang yang pertama tidak mampu.
“Kami mengapresiasi semangat pemerintah Kabupaten Sikka yang berkomitmen dalam tahun 2024 akan mencapai 100% dalam mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas keberlangsungan dan keberhasilan program JKN-KIS,” terangnya.
Arie menambahkan, UHC ini nantinya akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat serta dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang JKN-KIS.
“Mari bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi, dan advokasi kepada peserta sehingga peserta bisa mendapatkan manfaat JKN-KIS secara optimal,” pungkas Arie.
Dari data yang diperoleh, Progres Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) untuk Kabupaten Sikka hingga September 2022 sebanyak 321.171 jiwa atau 97,86%.
Sesuai data Distribusi Peserta JKN-KIS berdasarkan Segmentasi diperoleh, Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN sebanyak 179.777 jiwa, Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBD/Jamkesda sebanyak 61.741 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 56.641 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 18.361 jiwa dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 4.651 jiwa. [frs]