NTT.WahanaNews.co-Sikka| Pemerintah Desa (Pemdes) Wairkoja, Kecamatan Kewapante melakukan penertiban kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan Jong Dobo. Para pedagang yang didominasi oleh penjual ikan dan sayur ini ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP dan Linmas Desa Wairkoja.
Kepala Desa Wairkoja, Eugenius H. Hariyanto kepada NTT.WahanaNews.co, Senin (10/6/2024) yang juga hadir untuk memantau mengatakan, penertiban itu dilakukan karena sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sehingga diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Siapa Ini? Ditemukan di Pinggir Jalan
" Saya juga berharap masyarakat kita sadar bahwa berjualan di pinggir bahu jalan itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum," jelas Kades yang akrab disapa Riko ini.
Kepala Desa Wairkoja, Eugenius H. Hariyanto (Putih) ketika memantau penertiban para pedagang.
Baca Juga:
Diduga Hendak Edarkan Sabu, MS Diamankan Polisi di Pinggir Jalan
Ia juga meminta kepada para pedagang tersebut untuk menjual dagangannya di pasar yang sudah dibangun pemerintah, yakni pasar Wairkoja. "Sudah ada pasar Wairkoja tetapi masyarakat tidak mau memanfaatkannya," ungkapnya kesal.
Terkait dengan jangka waktu penertiban, Kades Riko menegaskan bahwa tidak terbatas waktunya sembari melihat kondisi di lapangan, terutama penjual ikan dan sayur.
"Jaganya tdk terbatas, tetapi kita lihat kondisi dilapangan terutama penjual ikan dan dan sayur mulai di pertigaan wairotan hingga pasar Wairkoja," tutur Riko.
Pantauan Media, dalam penertiban ini, Pemerintah Desa Wairkoja melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP Sikka dan juga Linmas. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus berjaga di sepanjang jalan pertigaan Wairotan hingga Pasar Wairkoja. [frs]