DPRD sudah membahas dan menetapkan perencanaan kegiatan yang bersumber dari dana PEN beserta anggarannya yang termuat dalam perda APBD dan sudah mengawasi kegiatan di lapangan sesuai dengan agenda yang ditetapkan DPRD, tandas dia.
Menurut Fraksi Golkar, Fungsi Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk turun ke lapangan, melihat langung progres pekerjaannya dan memanggil pemerintah dalam hal ini OPD terkait dan memberikan masukan serta merekomendasikan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan untuk ditindaklanjuti pemerintah supaya pekerjaan-pekerjaan itu selesai tepat pada waktunya dan bisa dimanfaatkan masyarakat, pungkasnya.
Baca Juga:
Tanggapi Reaksi Emosional Bupati Sikka, Fraksi Golkar Sebut Sebagai Sensasi Politik Yang Sangat Memalukan di Akhir Masa Jabatan
Sementara itu pelaksana dilapangan adalah pemerintah. Harusnya tegas Hengki, yang melakukan permintaan maaf itu adalah pemerintah, yang tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi DPRD.
"Perlu di ingat bahwa bentuk pengawasan DPRD adalah pengawasan politik dan mengikuti jadwal yang sudah disepakati bersama pemerintah dalam rapat Badan Musyawarah bukan seperti konsultan pengawas yang hampir setiap hari berada di lapangan." tegas dia. [frs]