Kepada polisi, Ardhito juga mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut di tahun 2020.
Pelantun lagu 'Bitterlove' juga mengaku bahwa alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja itu untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
Atas perbuatannya, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. [dny]