WahanaNews-NTT | Ardhito Pramono aktor yang juga pemain film telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kerena perbuatannya, Ardhito mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba jenis ganja hingga akhirnya harus berurusan dengan proses hukum.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
"Dan tersangka (Ardhito) juga menyesali perbuatannya ya, tadi tidak sempat menyampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Kepada polisi, kata Zulpan, Ardhito juga menyampaikan pesan kepada seluruh generasi muda untuk tidak terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba seperti dirinya.
"Bahwa yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia lakukan, yakni menggunakan narkotika dengan alasan apapun. Karena ini merusak kesehatan, mental, moral, serta melanggar hukum," tutur Zulpan.
Baca Juga:
Jalani 6 Bulan Rehabilitasi, Ardhito Pramono Menyesal Pakai Narkoba
Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, Ardhito disebut sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil tes urine, Ardhito juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan. Yakni, dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Kepada polisi, Ardhito juga mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut di tahun 2020.
Pelantun lagu 'Bitterlove' juga mengaku bahwa alasannya mengonsumsi narkoba jenis ganja itu untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.
Atas perbuatannya, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. [dny]