Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polres Ngada menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar tindak pidana, melainkan tindakan yang merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Kapolri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar
Karena itu, kepolisian mendorong pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama terhadap distribusi BBM bersubsidi dan izin usaha pengecer.
"Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi izin usaha yang berpotensi menjadi tempat penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal," tegas Iptu Anselmus. [frs]