Ngada-NTT.WahanaNews.co| Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berlangsung secara senyap selama lebih dari satu tahun akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) membongkar praktik penimbunan Pertalite dengan modus menyedot isi tangki kendaraan di kawasan Hutan Wolobobo.
Dalam operasi yang digelar pada Mei 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 670 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jeriken dan diduga siap diedarkan kembali.
Baca Juga:
Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Kapolri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH, mewakili Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal tersebut telah dijalankan sejak Januari 2025.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan berulang. Tersangka membeli Pertalite bersubsidi di SPBU Turekisa menggunakan mobil pikap miliknya. Setelah tangki kendaraan penuh, ia tidak langsung menggunakannya, melainkan menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras seluruh isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan.
"Setelah melakukan pengisian di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah jeriken. Cara ini dilakukan berulang kali," ungkap Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Ketua DPRD Ngada: Polri yang Kuat dan Humanis Kunci Stabilitas serta Kemajuan Daerah
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kode QR MyPertamina milik pihak lain. Celah tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk terus membeli BBM bersubsidi tanpa memunculkan kecurigaan, sehingga praktik penimbunan dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kini penyidikan telah memasuki tahap akhir. Berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21). Meski telah berstatus tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf," kata Iptu Anselmus.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polres Ngada menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar tindak pidana, melainkan tindakan yang merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah.
Karena itu, kepolisian mendorong pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama terhadap distribusi BBM bersubsidi dan izin usaha pengecer.
"Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi izin usaha yang berpotensi menjadi tempat penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal," tegas Iptu Anselmus. [frs]