"Dengan daya yang terpasang itu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Tentu saja ada yang 3.500 VA, 5.500 Va, 6.500 VA, itu sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing pelanggan kami," kata Darmawan.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah memutuskan menaikkan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Tarif tersebut ke depannya akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga rata-rata batu bara. [frs]