WahanaNews-NTT | PT PLN (Persero) memperbolehkan konsumennya menggunakan layanan penurunan daya listrik, seiring terbitnya kebijakan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas yang mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022.
"Terkait pindah daya, itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang. Jadi monggo (silakan), ini adalah hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," papar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalan konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022) kemarin.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Walaupun begitu, ia mengingatkan, untuk pelanggan terlebih dahulu memperhitungkan tingkat kebutuhan listriknya, sebelum mengajukan penurunan daya.
Darmawan bilang, jangan sampai dengan penurunan daya listrik, malah tidak mengakomodir kebutuhan listrik dari perangkat-perangkat elektronik yang digunakan.
"Tapi tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan, kemudian jeglak-jeglek (karena kelebihan beban), dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," katanya.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Menurut dia, pada dasarnya pelanggan dengan golongan ekonomi menengah ke atas memang membutuhkan daya listrik yang cukup banyak. Hal itu mengingat di setiap rumah pelanggan kategori ini setidaknya memiliki pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
"Konsumsi listrik itu memang bekolerasi dengan taraf ekonomi masing-masing pelanggan. Tentu saja pelanggan yang mampu tidak mungkin tidak punya AC, pasti punya. Kemudian keluarga ekonomi yang mapan, tentu tiap kamarnya ada AC-nya, maka tentu saja daya yang terpasang lebih lagi," jelas dia.
Maka, ia menekankan, dalam pemasangan daya memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan tingkat konsumsi listrik pelanggan tersebut. Semakin banyak memiliki perangkat elektronik, tentu membutuhkan daya listrik yang lebih tinggi.
"Dengan daya yang terpasang itu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Tentu saja ada yang 3.500 VA, 5.500 Va, 6.500 VA, itu sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing pelanggan kami," kata Darmawan.
Sebagai informasi, pemerintah memang telah memutuskan menaikkan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Tarif tersebut ke depannya akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga rata-rata batu bara. [frs]