WahanaNews-Labuanbajo | Kantor Imigrasi Labuan Bajo menerapkan antrean elektronik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Nomor Antrean Elektronik saat ini sudah marak digunakan oleh instansi dan lembaga pelayanan publik di Indonesia, dan mulai hari Senin, 18 April 2022 Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan Nomor Antrean Elektronik.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sistem nomor antrean elektronik sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga dapat tercapai kepuasan masyarakat pengguna layanan selaras dengan meningkatnya mutu pelayanan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Penggunaan Nomor Antrean Elektronik sangat mudah, pemohon hanya perlu menuju customer service dan memberitahukan maksud kedatangan, lalu customer service akan memberikan nomor antrean sesuai dengan kebutuhan, kemudian pemohon dapat menunggu pemanggilan nomor antrean di ruang tunggu.
Hal ini tentu jauh lebih baik daripada sebelumnya, masyarakat pengguna jasa keimigrasian mendapatkan nomor antrean secara manual berupa kartu yang diberikan oleh petugas.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Penggunaan nomor antrean manual kurang baik karena dapat terjadi kesalahan sewaktu-waktu dalam pemberian dan penyebutan nomor antrean karena menggunakan tenaga manusia.
Nomor antrean elektronik telah tersistem menggunakan suatu mesin yang bekerja secara otomatis sehingga dapat mencegah kemungkinan kesalahan penyebutan dan pemberian nomor antrean kepada para pemohon.
Bukan hanya itu saja, dengan adanya nomor antrean elektronik yang telah diterapkan ini, masyarakat dapat mengetahui jumlah antrean pemohon sebagai salah satu strategi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam upaya untuk meningkatkan transparansi atau keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian akan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa Keimigrasian.