WahanaNews-Labuanbajo | Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh melakukan inovasi dengan meluncurkan mesin 'ATM' pencetak e-KTP bernama ADM. Dukcapil bisa mengubah e-KTP fisik menjadi digital. Bagaimana caranya?
Zudan menyebut digitalisasi e-KTP ini sekarang dalam tahap uji coba di 50 kabupaten kota. Antara lain Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"KTP elektronik mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten kota sehingga ke depan tidak perlu fotokopi-fotokopi lagi," ucap Zudan, Jumat (31/12).
Digitalisasi itu berlaku untuk e-KTP yang sudah ada maupun yang baru akan dicetak. Dengan digitalisasi ini, maka tidak ada lagi kebutuhan blangko e-KTP.
KTP elektronik tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Zudan mengurai upaya ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK dan akta-akta, yang bisa di-print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja.
"Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," bebernya.
Zudan belum menjelaskan secara detail teknis penerapan e-KTP digital akan menggunakan format foto, aplikasi, atau file digital lain. Namun secara umum identitas digital ini dibarengi QR Code dan kode verifikasi untuk autentifikasi.