WahanaNews-Labuanbajo | Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh melakukan inovasi dengan meluncurkan mesin 'ATM' pencetak e-KTP bernama ADM. Dukcapil bisa mengubah e-KTP fisik menjadi digital. Bagaimana caranya?
Zudan menyebut digitalisasi e-KTP ini sekarang dalam tahap uji coba di 50 kabupaten kota. Antara lain Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"KTP elektronik mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten kota sehingga ke depan tidak perlu fotokopi-fotokopi lagi," ucap Zudan, Jumat (31/12).
Digitalisasi itu berlaku untuk e-KTP yang sudah ada maupun yang baru akan dicetak. Dengan digitalisasi ini, maka tidak ada lagi kebutuhan blangko e-KTP.
KTP elektronik tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Zudan mengurai upaya ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK dan akta-akta, yang bisa di-print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja.
"Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," bebernya.
Zudan belum menjelaskan secara detail teknis penerapan e-KTP digital akan menggunakan format foto, aplikasi, atau file digital lain. Namun secara umum identitas digital ini dibarengi QR Code dan kode verifikasi untuk autentifikasi.
"Tidak ada lagi konsep KTP elektronik hilang, KTP-elnya didigitalkan dalam HP dan ada QR Code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke no HP yang baru," kata Zudan.
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
mengamankan kepemilikan Identitas Digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data.
Tujuan identitas digital adalah:
a.pembuktian identitas digital yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Digital
b. autentifikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Digital
c. otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Digital terhadap data Identitas Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data. [rda]