"Terhadap sanksi pelanggaran administratif ini, ada tahapannya. Yang pertama teguran lisan, habis itu teguran tertulis, dan yang ketiga pencabutan izin. Yang bersangkutan ini kita berikan teguran tertulis, apabila kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pencabutan izin," jelasnya.
Blasius menjelaskan, teguran tertulis dilakukan sebab ini merupakan kedua kalinya oknum bersangkutan melakukan pelanggaran. Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, yang bersangkutan telah diberikan teguran atas pelanggaran yang sama. [jat]