WahanaNews-Labuanbajo | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulangkan sedikitnya berjumlah 200 ekor ayam pedaging asal Kabupaten Nagekeo, pada Minggu (28/08).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 200 ekor ayam tersebut dipulangkan lantaran tidak memiliki dokumen lengkap yang menjadi persyaratan untuk masuk di daerah lain.
Baca Juga:
Kasus Kapolsek Komodo Hajar Petugas Securiti Bank di NTT Berujung Damai
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat, Blasius Hargen kepada media ini menjelaskan, ratusan ayam tersebut hendak diturunkan di Pasar Baru, namun gagal karena tidak memiliki surat rekomendasi dari kabupaten asal.
"Awalnya kita mendapat informasi dari Asosiasi Peternak Ayam (Aspetra) Mabar. Mereka mendapati adanya ayam masuk dari luar Kabupaten Manggarai Barat ini tanpa ada rekomendasi. Setelah itu, mereka laporkan ke kami," jelasnya.
Blasius juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lalu Lintas Hewan dan Bahan Asal Hewan di Kabupaten Manggarai Barat, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika memasukkan ternak ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
2.793 Keluarga di NTT Kini Mendapat Listrik PLN 24 Jam
Pertama, harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan, dan yang kedua harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Namun, setelah ditelusuri, pasokan ayam dari Nagekeo itu tidak memiliki surat rekomendasi dari DPKH Mabar.
"Mereka sudah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di daerah asalnya yaitu di Nagekeo. Modal itu yang mereka bawa ke sini. Padahal menurut aturannya dua surat itu yang harus dibawa, tapi mereka tidak bawa surat rekomendasi penerimaan dinas," terang Blasius.
Karena ditemukan ada pelanggaran, DPKH Mabar mengeluarkan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yakni diberikan teguran tertulis.
"Terhadap sanksi pelanggaran administratif ini, ada tahapannya. Yang pertama teguran lisan, habis itu teguran tertulis, dan yang ketiga pencabutan izin. Yang bersangkutan ini kita berikan teguran tertulis, apabila kembali melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pencabutan izin," jelasnya.
Blasius menjelaskan, teguran tertulis dilakukan sebab ini merupakan kedua kalinya oknum bersangkutan melakukan pelanggaran. Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, yang bersangkutan telah diberikan teguran atas pelanggaran yang sama. [jat]