Sehingga, setelah proses pembuatan sertifikat selesai, lahan itu bisa dimanfaatkan.
Menurut Edi, ada dua pola pemanfaatan yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dan BPKP, apakah pola built operate system (BOT) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
Meski begitu, Edi menambahkan, tak semua lahan akan dimanfaatkan dengan pola itu.
"Tentu ada untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat yang selama ini aksesnya kurang ke pantai, ya, dengan kita menyiapkan lahan di atas kurang lebih 30 hektar ini, maka rakyat dari berbagai tempat yang bisa menikmati pemandangan, suasana laut termasuk view yang ada di tempat ini," jelas Edi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
Kasus ini membuat Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis sembilan tahun penjara. [rda]