WahanaNews-Labuanbajo | Lahan seluas 30 hektar di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Jumat (8/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murculono menjelaskan, eksekusi lahan itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 314/Pid.Sus/2022 pada 3 Februari 2022, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT/KPG pada 23 Agustus 2021, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg pada 18 Juni 2021.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Hari ini, saya sebagai eksekutor menyerahkan kepada Pemda Manggarai Barat. Mulai hari ini menjadi milik pemda. Saya harap Pemda segera mensertifikatkan tanah ini. Dan memasukkan tanah ini ke aset pemda. Supaya ke depan tidak ada masalah lagi," kata Kejari Bambang saat menyerahkan Tanah Karangan, Kamis (8/3/2022).
Bupati Manggarai Barat Edi Endi mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan dan masyarakat yang telah mengawal kasus dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, aset lahan di Karangan kembali ke pemerintah kabupaten.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Edi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat lahan tersebut.
"Beberapa hari yang lalu telah melakukan koordinasi dengan BPN dan sebentar jika seluruh berita acaranya telah ditandatangani, maka Senin kita sudah mulai proses. Selanjutnya Bagaimana lahan ini memberi manfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat," ungkap Bupati Edi.
Edi menambahkan, Pemkab Manggarai Barat didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT akan menghitung luas lahan tersebut.
Sehingga, setelah proses pembuatan sertifikat selesai, lahan itu bisa dimanfaatkan.
Menurut Edi, ada dua pola pemanfaatan yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dan BPKP, apakah pola built operate system (BOT) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Meski begitu, Edi menambahkan, tak semua lahan akan dimanfaatkan dengan pola itu.
"Tentu ada untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat yang selama ini aksesnya kurang ke pantai, ya, dengan kita menyiapkan lahan di atas kurang lebih 30 hektar ini, maka rakyat dari berbagai tempat yang bisa menikmati pemandangan, suasana laut termasuk view yang ada di tempat ini," jelas Edi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus ini membuat Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis sembilan tahun penjara. [rda]