Sebelumnya, pariwisata Labuan Bajo sempat terganggu karena protes sejumlah pelaku pariwisata yang menolak kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang menerapkan tarif paket wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sebesar Rp 3.75 juta per wisatawan per tahun.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi NTT menunda kebijakan penerapan tarif paket wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya sebesar Rp 3.75 juta per wisatawan per tahun.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Puji Kontribusi BUMN dalam Mendukung Pelaku UMKM
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi NTT, Sony Zeth Libing mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Tahun 2023, 1 Januari sudah mulai kebijakan konservasi, sedangkan dari sekarang sampai dengan 31 Desember 2022 gubernur memberikan dispensasi dengan harga lama," katanya, Senin 8 Agustus 2022.
Sementara itu, selama masa penundaan, Pemprov NTT akan menggenjot sosialisasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Panen Hadiah Simpedes BRI Bagi Pelaku UMKM
Sosialisasi yang dilakukan agar Pemprov NTT, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan PT Flobamor memberikan pemahaman terkait pengelolaan kawasan TNK dan pengembangan pariwisata.
"Untuk mengisi 5 bulan ke depan, Pemerintah provinsi, pemerintah Manggarai Barat dan PT Flobamor melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesepahaman dalam membangun pariwisata Labuan Bajo," katanya.
"Nanti bertemu dengan masyarakat kemudian berdiskusi kemudian dengan para pihak misalnya posisi mereka di mana dalam sistem yang dibangun ini. Contoh, HPI di mana posisinya, PHRI, Kapal, segala macam maupun seluruh pelaku pariwisata ada di dalam sistem yang dibangun oleh PT Flobamor dan mereka berada pada peran posisi masing-masing," jelasnya.