WahanaNews-Labuan Bajo | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Alimin (30), meninggal dunia.
Sebelumnya, Alimin ditemukan mengambang di bawah dermaga kayu perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga:
Wakapolres Dairi, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Berganti
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan membenarkan penangkapan terhadap 12 terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, 12 terduga pelaku sudah kami amankan tadi sore,” ungkap Ridwann saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022) malam.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus penganiayaan itu berawal dari adanya kecurigaan atas kematian korban yang dinilai tidak wajar. Polisi lantas membentuk tim yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
KAI Luncurkan 5 Layanan Kereta Baru
Dari hasil penyelidikan, ditemukan penyebab kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan, korban meninggal karena dianiaya. Kemudian, kami fokuskan ke masyarakat sekitar untuk menggali informasi para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan. Atas kerja sama masyarakat dengan kepolisian, sehingga hari ini kita bisa ungkap para terduga pelaku. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat itu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, para terduga pelaku yang diamankan yakni M (22), AB (21), MM (25), L (20), AM (22), A (25), J (23), RBL (19), MFR (15), R (16), MK (18) dan A (17). Semuanya berdomisili di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggrai Barat.