WahanaNews-Labuan Bajo | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Alimin (30), meninggal dunia.
Sebelumnya, Alimin ditemukan mengambang di bawah dermaga kayu perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan membenarkan penangkapan terhadap 12 terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, 12 terduga pelaku sudah kami amankan tadi sore,” ungkap Ridwann saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022) malam.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus penganiayaan itu berawal dari adanya kecurigaan atas kematian korban yang dinilai tidak wajar. Polisi lantas membentuk tim yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Dari hasil penyelidikan, ditemukan penyebab kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan, korban meninggal karena dianiaya. Kemudian, kami fokuskan ke masyarakat sekitar untuk menggali informasi para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan. Atas kerja sama masyarakat dengan kepolisian, sehingga hari ini kita bisa ungkap para terduga pelaku. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat itu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, para terduga pelaku yang diamankan yakni M (22), AB (21), MM (25), L (20), AM (22), A (25), J (23), RBL (19), MFR (15), R (16), MK (18) dan A (17). Semuanya berdomisili di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggrai Barat.
Kini, para terduga pelaku masih dilakukan interogasi untuk mengungkap motif penganiayaan dan peran masing-masing.
“Setelah interogasi pasti kita bisa ungkap motif dan peran masing-masing terduga pelaku,” imbuhnya.(jef)