WahanaNews-Labuanbajo | Launching Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) diikuti para pejabat struktural serta seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III TPI Labuan Bajo secara virtual, Selasa, 8 November 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kegiatan ini untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia yang mengisyaratkan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.
P2HAM merupakan pelayanan publik yang diberikan kepada unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM, yakni kriteria pelayanan dan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok rentan.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Eddy O.S Hiariej menyampaikan urgensi implementasi aturan P2HAM di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kegiatan dilanjutkan dengan Launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abadi.
Dalam kesempatan ini, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memberikan penjelasan lebih lanjut berupa pemaparan materi mengenai Permenkumham ini.
Ia mengatakan pemahaman setiap satuan kerja sangat penting dalam mewujudkan P2HAM di bagian pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya "Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dilaksanakan secara adil sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan."
Ia mengatakan, P2HAM sendiri bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
"Meskipun Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mendapatkan Piagam P2HAM di tahun 2021, kami akan terus meningkatkan pelayanan ramah HAM agar di tahun ini, kami tetap meraih piagam P2HAM lagi, hal ini sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Ibu Marciana Dominika Jone pada saat Tim P2HAM wilayah melakukan verifikasi faktual di Kantor Imigrasi Labuan Bajo," tegas Jaya Mahendra. [rda]