WahanaNews-Labuanbajo | Frans Setiawan, korban penipuan agen wisata bodong di Labuan Bajo senilai Rp 46.370.000 melaporkan pelaku Muhammad Rizky Syahputra ke Polres Manggarai Barat sesuai laporan polisi nomor: LP/B/106/V/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT/tanggal 1 Mei 2022.
Berikut koronologi dugaan penipuan versi keterangan korban atas nama Frans Setiawan:
Baca Juga:
MK Korea Selatan Putuskan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini
- Pada tanggal 03 Maret 2022, korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp.5.000.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Fitri Wulandari.
- Tanggal 16 Maret 2022, korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp. 4.500.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Fitri Wulandari.
- Tanggal 17 Maret 2022, Korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp. 3.500.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Fitri Wulandari.
Baca Juga:
Sembilan Poin Sikap Indonesia terhadap Tarif 32% yang Ditetapkan Donald Trump
Baca juga:
Polisi Usut Dugaan Penipuan Berkedok Paket Wisata ke Labuan Bajo
- Pada tanggal 21 Maret 2022, korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp. 1.850.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Muhamad Nasem Agus Salimkan.
- Tanggal 10 April 2022, korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp. 10.000.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Fitri Wulandari
- Tanggal 25 April 2022, korban atas nama Frans Setiawan mentransfer uang kepada Muhammad Rezky Saputra, berjumlah Rp. 7.000.000,00 dengan norek tujuan transfer atas nama Fitri Wulandari