"Luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 hektare atau 34 persen dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," kata Stefanus.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015.
Baca Juga:
Demi Tercapainya Kota Global Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo Gibran Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Stefanus memastikan KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," ujar Stefanus. [rda]