Dengan transformasi digital dan kerjasama Jasa Raharja dapat mengakses data Kecelakaan dari IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dari Polri.
Selain itu untuk penyerahan santunan di hari libur atau hari kerja Jasa Raharja menerapkan Cash Management System (CMS) pemindah bukuan rekening antarbank BRI.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
"Hal itu tentunya mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris," tandasnya.
Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Ende, Priatmojo mengimbau warga untuk selalu membayar Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ), bersamaan pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo di Kantor Bersama Samsat.
Dana SWDKLLJ yang dibayar menjamin santunan pihak ketiga korban kecelakaan lalu-lintas akibat kendaraan yang kita kendarai.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
"Tak kalah pentingnya, tertib dan berkelengkapan dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu-lintas merupakan cermin budaya bangsa," katanya. [rda]