WahanaNews-Labuanbajo | Korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas diberi santunan PT Jasa Raharja Perwakilan Ende di Jalan Trans Flores Labuan Bajo, Kampung Bambor, Desa Watu Wangka, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lakalantas itu dilakukan pada Sabtu 15 Januari 2022, di kediaman korban di RT 009 RW 004, Kelurahan Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Lakalantas terjadi pada Jumat 14 Januari 2022, melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Tarsisius Soni menabrak ban bagian belakang truk Colt Diesel, yang sedang bergerak mendahului truk kontainer yang berada di depannya.
Michael Sihaloho Penanggung Jawab Jasa Raharja Labuan Bajo mewakili Priatmojo selaku Kepala PT Jasa Raharja Ende menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah kecelakaan lalu-lintas tersebut.
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ahli waris yang syah sesuai ketentuan menerima santunan Rp 50 juta.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Setelah koordinasi dan berdasar Laporan Polisi Satlantas Polres Mabar, Penanggungjawab Jasa Raharja Labuan Bajo Michael Sihaloho mendatangi rumah ahli waris untuk menyampaikan duka cita dan membantu mempercepat pengurusan santunan.
"Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris istri korban Sabina Tima," katanya.
Masa pandemic Covid-19, lanjut dia, pihak Jasa Raharja Ende tetap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat, sehingga dapat membantu meringankan beban korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas dan penumpang umum, dengan menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Dengan transformasi digital dan kerjasama Jasa Raharja dapat mengakses data Kecelakaan dari IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dari Polri.
Selain itu untuk penyerahan santunan di hari libur atau hari kerja Jasa Raharja menerapkan Cash Management System (CMS) pemindah bukuan rekening antarbank BRI.
"Hal itu tentunya mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris," tandasnya.
Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Ende, Priatmojo mengimbau warga untuk selalu membayar Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ), bersamaan pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo di Kantor Bersama Samsat.
Dana SWDKLLJ yang dibayar menjamin santunan pihak ketiga korban kecelakaan lalu-lintas akibat kendaraan yang kita kendarai.
"Tak kalah pentingnya, tertib dan berkelengkapan dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu-lintas merupakan cermin budaya bangsa," katanya. [rda]