"Tentu masyarakat seperti kami ini merasa keberatan, apalagi saya sebagai Ojol, ya saya berharap ada kebijakan pemerintah yang dapat meringankan," ungkapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis BBM. Kenaikan harga itu berlaku satu jam sejak diumumkannya keputusan, pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG
Tiga jenis BBM yang harganya naik itu meliputi pertalite, solar subsidi, dan pertamax nonsubsidi.
Rinciannya, Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter kemudian Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. [jat]