Pada kesempatan itu Edi mengatakan peraturan daerah (perda) di kabupaten wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, semua perda yang berkaitan dengan penerimaan baik pajak daerah atau retribusi wajib mendapat surat persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan.
Baca Juga:
Siap-siap, Ada Indikasi Kenaikan Tarif Listrik bagi Orang Kaya
Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat menyampaikan protes atas kenaikan harga tiket ke beberapa titik wisata dalam wilayah TNK.
Menurut mereka, kebijakan menaikkan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode setahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 itu sangat merugikan masyarakat Manggarai Barat secara khusus dan NTT secara umum yang selama ini hidup dari sektor pariwisata.
"Kami mengajak pemerintah untuk mencermati kembali beberapa poin penting seputar rencana itu," kata Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowela. [jat]