WahanaNews-Labuanbajo | Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi mengajak warga dan pelaku pariwisata berdialog terkait kenaikan tarif masuk Rp 3,75 juta/orang ke beberapa titik dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk periode setahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.
"Besok kita bicarakan di sini (kantor bupati). Yang kami bisa pastikan, kami akan teruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pusat untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerinduan kita bersama," kata Edi di hadapan warga yang melayangkan protes kenaikan harga tiket di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
Siap-siap, Ada Indikasi Kenaikan Tarif Listrik bagi Orang Kaya
Dia menjelaskan pengelolaan tempat wisata dalam kawasan TNK merupakan kewenangan dan otoritas Pemerintah Pusat, meski secara administrasi masuk dalam wilayah Manggarai Barat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan zona wisata itu.
Edi menegaskan, pemerintah daerah harus taat dan tunduk atas keputusan dari pemerintah pusat sebagai bagian dalam bingkai otonomi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengajak warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat itu untuk berdialog dan merumuskan pemikiran bersama untuk dibawa ke provinsi dan Pusat.
Baca Juga:
PLN Pastikam Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Periode April-Juni 2024
Edi mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami oleh pelaku pariwisata maupun segenap masyarakat yang terkena dampak langsung atas kebijakan yang mau diberlakukan tersebut.
Namun, Edi memastikan untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bersama dari hasil dialog tersebut.
"Saya berharap teman-teman dan pemerintah daerah sama-sama memperjuangkan dan mengawal sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama menjadi kenyataan," ujar Edi.