2. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Surat Edaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (11/8/2022).
Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yakni, kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam
Adapun sampel tes PCR tersebut diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). [jat]