WahanaNews-Labuanbajo | Batik Air menambah frekuensi terbang rute Bali-Labuan Bajo pergi pulang (PP) mulai 1 September 2022 mendatang.
Penambahan frekuensi terbang Bali-Labuan Bajo PP dilakukan Batik Air dalam rangka mengapresiasi predikat Bali sebagai destinasi liburan paling bahagia di dunia 2022 (The World's Happiest Holiday Destination in 2022) versi Club Med.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Jadwal penerbangan langsung dilayani melalui Bandara Komodo (LBJ) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS).
Adapun jadwal penerbangan Batik Air Rute Bali-Labuan Bajo PP sebagai berikut:
1. Rute Bali (DPS) – Labuan Bajo (LBJ) ID-6331
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
- berangkat: pukul 11.00
- tiba: pukul 12.00
- keterangan: sudah beroperasi
2. Rute Labuan Bajo (LBJ) – Bali (DPS) ID-6330
- berangkat: pukul 12.50
- tiba: pukul 13.50
- keterangan: sudah beroperasi
3. Rute Bali (DPS) – Labuan Bajo (LBJ) ID-8331
- berangkat: pukul 08.30
- tiba: pukul 09.30
- keterangan: beroperasi mulai 1 September 2022
4. Rute Labuan Bajo (LBJ) – Bali (DPS) ID-8330
- berangkat: pukul 10.40
- tiba: pukul 11.40
- keterangan: beroperasi mulai 1 September 2022
Jaringan Penerbangan Lebih Luas
Corporate Communication Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan rute Bali-Labuan Bajo PP diharapkan dapat mendukung proses pemulihan perekonomian daerah dengan berkontribusi terhadap sektor pariwisata, logistik, bisnis dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Batik Air juga menawarkan kemudahan perjalanan udara dengan menyediakan penerbangan lanjutan yang saling terhubung, sehingga kesempatan untuk menjelajahi destinasi lainnya semakin luas.
- Rute Bali ke Labuan Bajo terkoneksi ke Bajawa, Denpasar, Ende, Kupang, Makassar, Lombok, Maumere serta kota-kota tujuan lain.
- Rute Labuan Bajo ke Bali dapat melanjutkan penerbangan tujuan Bandung, Jakarta–Soekarno-Hatta, Kupang, Lombok, Makassar, Manado, Solo, Surabaya, Yogyakarta Kulonprogo, Semarang, Balikpapan, Bima, Ende, Maumere, Tambolaka, Waingapu dan destinasi lainnya.
"Penerbangan rute Bali-Labuan Bajo PP dipersiapkan armada pesawat Airbus A320 (12 kursi kelas bisnis dan 144 kursi kelas ekonomi) dan Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 156 kelas ekonomi)," ujar Danang.
Armada ini merupakan generasi modern dan baru yang dikirim dari pabrikan pesawat.
"Setiap tamu mendapatkan makanan dan minuman (inflight meals), gratis bagasi 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg kelas bisnis, dilengkapi hiburan gratis inflight entertainment on demand serta hiburan yang dapat diakses dari perangkat handphone dan tablet didukung oleh Tripper," imbuhnya.
Untuk menikmati hiburan gratis, caranya mudah, download aplikasi Tripper.
Hiburan gratis tersedia beragam film seperti Indonesia, Hollywood, sampai Korea.
Selain itu para tamu dapat bermain games, membaca majalah digital dan masih banyak lagi.
Syarat Penerbangan Lion Air Group
Menurut rilis yang dikeluarkan Human Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa syarat penerbangan diperbarui di masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu syarat penerbangan terbaru ini efektif mulai diberlakukan 15 Agustus 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Traveler yang hendak bepergian naik salah satu dari maskapai tersebut ada baiknya simak dulu syarat penerbangan berikut.
Syarat penerbangan dari Lion Air Group ini diperbarui untuk rute penerbangan domestik.
Menurut rincian yang telah beredar, syarat penerbangan Lion Air Group ini terbagi berdasarkan kategori usia calon penumpang.
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun
1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Syarat Penerbangan untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
2. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain syarat-syarat di atas, penumpang juga wajib memakai masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi, petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (11/8/2022).
Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Kemenhub No.77 Tahun 2022 yakni, kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam
Adapun sampel tes PCR tersebut diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). [jat]