Adapun rata-rata wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo melakukan short trekking dengan jangkauan paling jauh dua kilometer (round trip) di jalur trekking yang sudah dibuat oleh pihak Taman Nasional Komodo, yakni di zona pemanfaatan pariwisata dan bukan zona inti, sehingga dinilai tidak merusak ekosistem di dalam kawasan.
Berdasarkan penelitian di Pulau Komodo, tambahnya, terdapat 1.500-2.500 ekor komodo yang hidup di kawasan seluas hampir 30.000 kilometer persegi.
Baca Juga:
Program Bundling Paket Wisata Kereta Api Libur Lebaran 2024 oleh Kemenparekraf
Dengan wilayah Pulau Komodo yang luas dan zona pemanfaatan pariwisata yang begitu kecil, maka keduanya menilai cukup aneh jika ekosistem maupun konservasi menjadi terganggu karena kunjungan wisatawan.
Selain itu, lama kunjungan wisatawan hanya kurang lebih dua jam dan aktivitas yang dilakukan sangat terbatas dan di zona yang sudah disiapkan oleh pengelola, maka mereka menilai alasan terganggunya ekosistem dan konservasi terlalu mengada-ada.
Di zona pemanfaatan, terutama di Loh Liang, wisatawan hanya melihat rata-rata dua sampai empat ekor komodo, dan terjadi selama bertahun-tahun. Hal itu bukan karena rusaknya ekosistem, tetapi karena luasnya habitat komodo.
Baca Juga:
Liburan Nataru ke Labuan Bajo? Berikut Tips Agar Terhindar Travel Bodong
"Astindo Labuan Bajo mengimbau para pihak yang menjahit isu-isu yang kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi lokal dan nasional, semangat berwisata dalam negeri, agar dihentikan. Kami mendorong agar penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo sesuai undang-undang yang berlaku sebagaimana taman nasional lain di seluruh Indonesia. Kami menolak keras wacana kenaikan tiket masuk TN Komodo," jelas keduanya., Kamis, (30/6/2022).
Suradin menambahkan, Astindo juga mendorong agar pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak diserahkan kepada pihak ketiga, entah individu, kelompok, atau badan usaha tertentu karena berpotensi menciptakan monopoli bisnis.
Taman Nasional Komodo, ujarnya, adalah aset masyarakat, bangsa, dan negara yang harus dijaga dan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.