Silvester menjelaskan, terdapat penelitian terkait perilaku Komodo pada 2018. Berdasarkan penelitian itu, aktivitas pemberian makan terhadap komodo dilarang. Setelah itu, tak ada penelitan terbaru terkait perilaku komodo.
"Artinya, hasil penelitian tahun 2018 tidak bisa menjadi argument valid sebagai dasar kebijakan penaikan harga tiket," ujarnya.
Baca Juga:
Dear Traveler, Berikut 4 Destinasi Wisata di Flores Barat yang Wajib Didatangi
Ia menjelaskan pemerintah memberlakukan kebijakan konservasi yang berbeda atas objek yang sama. Komodo yang sama bisa dilihat oleh banyak orang di Pulau Rinca, tetapi Komodo di Pulau Komodo hanya bisa dilihat oleh sedikit orang.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk menarik pernyataannya yang mendukung penerapan kebijakan menaikan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta.
"Pernyataan tersebut tidak didasari kajian dan pertimbangan yang matang serta menyebabkan menurunnya animo wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo," imbuhnya. [jat]