WahanaNews-Labuanbajo | Para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah pusat membatalkan kenaikan harga tiket dan pembatasan pengunjung Taman Nasional Komodo.
Pemerintah pusat menaikkan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3.750.000. Kebijakan kenaikan harga tiket dan pembatasan pengunjung itu berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Baca Juga:
Dear Traveler, Berikut 4 Destinasi Wisata di Flores Barat yang Wajib Didatangi
Juru bicara Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo Silvester Wanggel mengatakan, kebijakan tersebut membuat Taman Nasional Komodo hanya bisa dijangkau masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.
"Sampai sekarang, belum ada survei terkait besaran jumlah segmen ini. Kami menilai kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata atau pembatalan reservasi calon klien kami," jelas Silvester dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2020).
Silvester menyebut, argumen konservasi yang muncul di sejumlah media massa tak masuk akal. Sebab, kata dia, tak ada penelitian yang menunjukkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berdampak terhadap kurangnya populasi komodo.
Baca Juga:
Wamenparekraf: Komodo Travel Mart Dorong Pengembangan Pariwisata di NTT
Ia menambahkan, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyatakan populasi komodo selalu bertambah dari 2018-2021.
Pernyataan itu, kata dia, disampaikan pada 2 Maret 2022. Menurutnya, zona pemanfaatan wisata di Pulau Komodo adalah sebesar 1,3 persen dari total luas wilayah 1.300 hektar.
Di zona pemanfaatan wisata, terdapat 60-70 ekor komodo dari total populasi 1.700 ekor komodo di pulau tersebut. Bahkan, kata dia, maksimal hanya belasan komodo yang bisa ditemui pelaku wisata jika melakukan treking di zona pemanfaatan wisata.
Silvester menjelaskan, terdapat penelitian terkait perilaku Komodo pada 2018. Berdasarkan penelitian itu, aktivitas pemberian makan terhadap komodo dilarang. Setelah itu, tak ada penelitan terbaru terkait perilaku komodo.
"Artinya, hasil penelitian tahun 2018 tidak bisa menjadi argument valid sebagai dasar kebijakan penaikan harga tiket," ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah memberlakukan kebijakan konservasi yang berbeda atas objek yang sama. Komodo yang sama bisa dilihat oleh banyak orang di Pulau Rinca, tetapi Komodo di Pulau Komodo hanya bisa dilihat oleh sedikit orang.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk menarik pernyataannya yang mendukung penerapan kebijakan menaikan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta.
"Pernyataan tersebut tidak didasari kajian dan pertimbangan yang matang serta menyebabkan menurunnya animo wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo," imbuhnya. [jat]