WahanaNews-NTT | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka, Juwenly Soselisa membeberkan nama-nama Agen Resmi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sikka sekaligus yang mendapatkan pengakuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sampaikan juga agen-agen kami sejumlah sepuluh (10) orang yang ada di lapangan. “ ungkap Juwenly ketika memberikan keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Senin (22/05/2023).
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Juwenly kemudian menyebutkan, ada di Kecamatan Alok, Kecamatan Mego, ada yang memiliki dua wilayah kerja Kecamatan Koting dan Nita, Kecamatan Alok dan Alok Timur, Kecamatan Alok dan Nelle, Kecamatan Alok Timur, Kecamatan Waigete dan Kecamatan Paga. Agen-agen ini memiliki Identitas resmi berupa ID CARD (Kartu Nama), pungkas Juwenly.
Meski demikian dirinya mengakui bahwa masih terdapat beberapa kecamatan lagi yang belum diakomodir. Namun Juwenly dengan penuh keyakinan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menambah lagi agen di Kecamatan Tanawawo dan Magepanda dalam pekan depan.
Berikut sepuluh orang agen resmi BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sikka yang dirilis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka;
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Krosianus Meli (Kecamatan Alok); Maria Goreti (Kecamatan Mego); Salverianus Pada Depa (Kecamatan Koting dan Nita); Maria Fatima Timun (Kecamatan Alok dan Alok Timur); Renaldo Rembo (Kecamatan Alok dan Nelle);
Selanjutnya ada, Heribertus Seran (Kecamatan Alok Timur); Maria Petronela Lele (Kecamatan Alok Barat); Veronika Diso (Kecamatan Waigete); Yuliana Rambu Girri (Kecamatan Paga) dan Makrianus Alfred Mere (Kecamatan Paga).
Terpisah, Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sikka Juwenly Soselisa ketika dikonfirmasi terkait persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menjadi agen, menjelaskan bahwa untuk menjadi agen BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan beberapa persyaratan.