”Saat ini Kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsip nya, apabila bertabrakan dengan Aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti" Ungkap Andre.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Andre juga menambahkan "terkait ijin produksi kami telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak di setor oleh pihak yang melakukan produksi karena apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan di jerat dengan undang-undang Korupsi" Tegas Andre.
Atas keberanian tersebut Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Ende.
Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Clementino Du Kepada Media ini Senin 29/05/2023) di Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Saya Secara Pribadi saya Menyampaikan Apresiasi dan dukungan Yang sebesar – besar nya Kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. Karena sudah berani mengungkap dan melakukan Pemasangan Garis Police line terhadap tambang galian C yang di lakukan oleh pihak perusahaan besar yang ada di kota Ende ini karena akibat tambang Galian tersebut selain merusak lingkungan, lokasi galian itu Juga Tidak jauh dari rumah warga dan yang melintasi jalan raya dengan kapasitas kendaraan besar mengakibatkan jalan rusak."
Clementino Menambahkan ”Langkah yang di lakukan oleh Kapolres Ende ini perlu mendapat dukungan dan respon Secara serius oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ende karena keberadaan Tambang galian C yang ada di wilayah kabupaten Ende ini ada yang sejak dibangun belum mengantongi ijin baik ijin Eksplorasi dan juga ijin produksi.
Hal senada juga disampaikan Sony Rangga kepada media, dirinya mengungkapkan dukungan kepada polres Ende dalam upaya penegakan hukum.