WahanaNews-NTT | Sopir truk yang memicu kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi, mengaku rem kendaraannya dalam keadaan normal di malam sebelum kejadian.
Pascakejadian tersebut, sopir truk berinisial MA (48) digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Baca Juga:
Polri Ungkap Tak Ada Indikasi, Sopir Mengerem Mobil saat Kecelakaan di Tol KM 58
Kepada polisi, MA mengaku telah mengemudikan truk kontainer bernomor polisi KT 8534 AJ tersebut selama tiga bulan. Saat kejadian, truk berkategori 20 feet itu bermuatan kapur.
Bahkan, menurut MA, malam hari sebelum kejadian, tepatnya Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap truk fuso yang akan ia kendarai.
Kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
Baca Juga:
Disatroni Polisi Buntut Kecelakaan di Tol Cikampek, Setiawan: Saya Kaget dan Gemetar!
Namun, pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat. Seharusnya, kata MA, ia berangkat pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menyebut MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memahami adanya larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.