Mereka terbukti memproduksi pangan dan obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik serta memalsukan izin edar dari Badan POM. Karena itu, mereka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pindana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kemudian UU Tentang Pangan pindana penjara 5 tahun paling banyak dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutupnya. [dny]