WahanaNews-NTT | Sebanyak 34 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Garuda Kabupaten Sikka resmi mendaftar ke KPUD Sikka pada, Minggu (14/05/2023).
Proses pendaftaran ini dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka, Hildegardis Sunur di dampingi Sekretaris DPC Faustinus Vasco serta para kader simpatisan, dan para bacaleg partai Garuda kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Sebut Bisa Menyelesaikan Perkara Secara Cepat
Sebelumnya, di hari yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengembalikan berkas pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD dari Partai Garuda.
Pengembalian berkas dilakukan setelah Komisioner KPU Sikka memeriksa berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Setelah dilakukan verifikasi, KPU Sikka menyatakan mengembalikan pengajuan bacaleg tersebut.
Ketua KPUD Sikka, Krisostomus Feri ketika menyerahkan bukti penerimaan berkas pengajuan Bacaleg Partai Garuda disaksikan Ketua Bawaslu Sikka (Foto: Humas KPUD Sikka)
Baca Juga:
Otak Pembunuh Indriana, Ini Foto Devara Saat Jadi Caleg DPR dari Partai Garuda
Pasca koordinasi dengan DPP Partai Garuda dan berkas dilengkapi pada Silon, Partai Garuda kembali mengajukan berkas bakal calon legislatif. Usai dilakukan verifikasi berkas syarat pencalonan dan syarat bakal calon, KPU Sikka menyatakan menerima pengajuan bacaleg oleh Partai Garuda Sikka.
Diterimanya berkas pengajuan ditandai dengan penyerahan tanda terima dan berita acara yang diserahkan langsung Ketua KPU Sikka, Yohanis Krisstomus Feri kepada Ketua Partai Garuda Sikka, Heldigardis Sunur.