"Kami datang berdialog untuk mempertanyakan jasa pelayanan Covid-19, tahun 2020 sampai tahun 2021," ungkap dr. Wiliam.
Dijelaskan dr. Wiliam, selama masa pandemi Covid-19, nakes diberi insentif dan jasa pelayanan pasien Covid-19. Insentif diberikan hanya untuk nakes yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien Covid-19.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Sedangkan jasa pelayanan pasien Covid-19, kata dr. Wiliam, diberikan kepada semua pegawai di RSUD Komodo, mulai dari tenaga kesehatan hingga direksi dan juga pegawai cleaning service.
Dia menyebut dasar hukum jasa pelayanan COVID-19 ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Uniknya, beberapa hari usai mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para nakes, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo tersebut dikabarkan mengundurkan diri dari rumah sakit itu. [frs]