WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar, terkait dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19.
Pasalnya, dana tersebut hingga kini belum juga direalisasikan pembayarannya kepada para nakes (tenaga kesehatan) di rumah sakit itu.
Baca Juga:
DPRD Tapteng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2024
Kepala Polres (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Prosesnya sedang berjalan. Jumat pekan lalu (18/11) kami sudah panggil dan periksa direkturnya," ungkap AKBP Felli Hermanto dilansir dari Antara, Senin (21/11/2022).
Pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Komodo dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Kasus dana Jaspel Covid-19 mencuat ke publik usai para nakes dari rumah sakit tersebut mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, Senin (14/11/2022) lalu.
Dokter Wiliam Angliwarman mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Bupati Manggarai Barat untuk meminta penjelasan langsung Bupati Edistasius Endi terkait janji dia belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dikatakan tak kunjung membayar jasa pelayanan pasien Covid-19 dari para nakes di rumah sakit itu selama 2 (dua) tahun.
"Kami datang berdialog untuk mempertanyakan jasa pelayanan Covid-19, tahun 2020 sampai tahun 2021," ungkap dr. Wiliam.
Dijelaskan dr. Wiliam, selama masa pandemi Covid-19, nakes diberi insentif dan jasa pelayanan pasien Covid-19. Insentif diberikan hanya untuk nakes yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien Covid-19.
Sedangkan jasa pelayanan pasien Covid-19, kata dr. Wiliam, diberikan kepada semua pegawai di RSUD Komodo, mulai dari tenaga kesehatan hingga direksi dan juga pegawai cleaning service.
Dia menyebut dasar hukum jasa pelayanan COVID-19 ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Uniknya, beberapa hari usai mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para nakes, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo tersebut dikabarkan mengundurkan diri dari rumah sakit itu. [frs]