"Surat laporan kami kepada KPK RI dan Kapolri ini pun ditembuskan kepada sejumlah pejabat lembaga penegak hukum baik di propinsi NTT antara lain Kapolda NTT dan Wakapolda NTT berikut sejumlah direktur pada Polda NTT, Kajati NTT dan Wakajati NTT berikut sejumlah asisten pada Kejati NTT juga di level Kabupaten Sikka antara lain, Kapolres Sikka dan Wakapolres Sikka berikut sejumlah Kepala Satuan dalam lingkup Polres Sikka serta Kepala Kejaksaan Negeri Sikka berikut sejumlah Kepala Seksi pada lingkup Kejari Sikka," papar Sisco Pati.
Tujuannya adalah agar para pejabat lembaga penegak hukum tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap keputusan atau kebijakan Bupati Sikka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka, POKJA VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya berkaitan dengan proyek yang sejak awal penetapan pemenang lelang sudah “bermasalah” yang tentu saja memiliki akibat hukum, terangnya menambahkan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dan apabila lembaga penegak hukum di NTT atau di kabupaten Sikka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang kami sampaikan maka hal tersebut mutlak menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang diamanatkan oleh KUHAP, ujar dia.
"Kasus ini kembali muncul ke tengah masyarakat karena Bupati Sikka sebagai pelayan masyarakat sedikitpun tidak merespon surat permohonan kami pada akhir Januari 2022 yang lalu agar menggunakan kewenangannya membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang pembangunan jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu)," ungkap Sisco.
Oleh karena Bupati Sikka sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sikka bersikap masa bodoh terhadap surat permohonan kami maka dengan terpaksa kasus ini kami laporkan kepada KPK RI dan Kapolri dengan mengesampingkan kedekatan personal kami dan Bupati Sikka, paparnya menambahkan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dan secara teknis dalam waktu dekat kami akan melaporkan lebih lanjut tindakan POKJA VIII tersebut kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)di Jakarta, tutup Fransisco Soarez Pati. [frs]