WahanaNews-NTT | Kelompok Kerja (Pokja) VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen dalam Proyek Jaringan Air Minum IKK Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen ini dilaporkan langsung oleh kuasa hukum Direktur CV. Putra Paratama, Fransisco Soarez Pati, S.H, Selasa (12/04/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Melalui Pers Rilis yang diterima.WahanaNews.co, Selasa (12/04/2022), kuasa hukum CV. Putra Pratama menjelaskan, pertimbangan kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri karena terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijazah serta tandatangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021.
Menurut pria yang disapa Sisco Pati ini, kalau saja pada saat pelaksanaan lelang tersebut Pokja VIII berpendapat bahwa ia tidak mengetahui adanya dokumen yang diduga palsu digunakan oleh peserta lelang, maka setelah kasus ini mencuat ke permukaan dengan ditemukannya Surat Keterangan Kematian Nana Suryana, ST dengan Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, maka sudah seharusnya langkah yang dilakukan oleh POKJA VIII adalah memberikan sanksi kepada CV. Franklin Pratama Jaya dan membatalkan penetapannya sebagai pemenang lelang, tegas dia.
Namun bukannya memberikan sanksi atau membatalkan penetapan pemenang lelang, POKJA VIII justru melempar “bola panas” tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Sikka, beber Sisco Pati.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Lanjutnya mengatakan, masyarakat Kabupaten Sikka harus bersyukur memiliki PPK seperti Saudara Deni da Lopez yang berani menolak secara tegas “bola panas” yang dilemparkan oleh Pokja VIII kepadanya karena dengan cara ini PPK telah menyelamatkan dirinya sendiri dari “perangkap” pertanggung jawaban hukum dan dengan cara ini pula ia telah menyelamatkan kebocoran keuangan negara, pungkas Sisco menambahkan.
Sisco Pati menjelaskan, jika proyek ini tetap dilaksanakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya maka dugaan kebocoran keuangan negara akan dengan mudah terjadi pada pos anggaran pembayaran oleh negara cq. PPK kepada tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST melalui penyedia jasa yang sudah dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan subyek hukum yang telah meninggal dunia.
Sehingga kata dia, tindakan PPK tersebut haruslah diapresiasi oleh seluruh warga Kabupaten Sikka dan oleh karena itu pula jika ada pihak-pihak yang menginginkan agar Bupati Sikka mencopot saudara Deni da Lopez dari jabatannya selaku PPK Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Sikka serta diganti oleh pihak lain hanya untuk memuluskan proyek “bermasalah” ini, maka saudara Robi Idong sebagai Bupati bagi seluruh rakyat Kabupaten Sikka harus secara tegas menolak bisikan-bisikan tersebut, tandasnya.