WahanaNews-NTT | Sebanyak 16 pemilik lahan lokasi pembangunan Terminal Darat Pelabuhan Penyeberangan Aiwige, Desa Mbengu, Kecamatan Paga telah menerima ganti rugi dari Pemda Sikka.
Tidak tanggung-tanggung nilai ganti rugi ini mencapai Rp. 3.000.085.098 (tiga miliar delapan puluh lima juta Sembilan puluh delapan rupiah).
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Pembayaran ganti rugi kepada 16 pemilik lahan ini dilaksanakan di halaman kantor Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Sabtu (30/04/2022).
Dalam sambutannya Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya para pemilik lahan yang telah menyerahkan lahannya kepada pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan penyerahan uang pengganti lahan, karena lahan bapak ibu kami gunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan yang lebih besar. Sehingga atas nama Pemerintah dan segenap masyarakat Kabupaten Sikka, lebih khusus masyarakat Desa Mbengu, Kecamatan Paga kami menyampaikan terima kasih atas penyerahannya,” kata Robi Idong.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
Ini merupakan suatu proses yang bersinergi lanjut Robi Idong, Pemerintah Daerah termasuk DPRD, Pemerintah Provinsi termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi juga Kementerian Perhubungan untuk membangun Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sikka mengaksentuasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang kepedulian terhadap Tol Laut.
“Bapak Presiden sangat peduli dengan Tol Laut, dukungan antar pulau dan antar daerah itu harus lancar. Sistem transportasi yang terbaik. Tujuannya apa, supaya seluruh rakyat ini sejahtera. Produk-produk kita, komoditi-komoditi kita itu harus memiliki akses pasar yang terbaik dan kontinuitas,” papar Robi Idong.