Kapolres Rote Ndao, AKBP Murdiono menunjukkan salah satu Senjata Api Rakitan kepada awak media saat konferensi pers.
Baca Juga:
Tingkatkan Keamanan Selama Bulan Puasa, 43 Preman di Cianjur Terjaring Razia
Murdiono mengatakan, enam pucuk senpira laras panjang ini diserahkan pemilik masing-masing setelah personel Polres, Polsek jajaran, dan Bhabinkamibmas melakukan sosialiasi dan imbauan terkait aturan kepemilikan senpi serta kepemilikan ilegal senpi yang dapat dihukum dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Kapolres, senjata api rakitan yang berhasil diamankan tersebut digunakan warga untuk mengamankan diri, tanaman dan juga ternak di kebun.
Meski demikian senjata tersebut tutur Murdiono tetap saja membahayakan orang lain. " Sehingga anggota terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan mereka secara sadar akhirnya menyerahkan sendiri kepada anggota," ujar Kapolres Mardiono.
Baca Juga:
Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Ronda Inisiatif Bersihkan Pasir Yang Berserakan di Jalan Raya
Lebih lanjut Kapolres Mardiono mengingatkan, jika dilihat dari kodisi senpira-senpira ini sudah lama tidak digunakan. Namun, apapun alasannya senpira harus diwaspadai karena sangat berbahaya dan bisa mematikan. Harus diamankan karena jika tidak, bisa membahayakan orang lain.
Dari 6 senjata api rakitan laras panjang, yang di serahkan tersebut lanjut Murdiono merincikan, 1 pucuk diserahkan langsung ke Polsek Rote Barat, 2 pucuk diserahkan ke Polsek Lobalain, 1 pucuk diserahkan ke polsek Rote Barat Laut dan 1 pucuk lagi di serahkan ke Polsek Rote Barat Daya.
Tindakan tegas dan imbauan itu merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat jelang Pemilu 2024. Kemudian, memastikan penggunaan senjata sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Kapolres.